Jawaban:
Tindakan meneror seseorang dan sekelompok orang dapat menerima hukuman karena bertentangan dengan UU ITE No. 11 th 2008 khususnya Pasal 29
Penjelasan:
Menurut ketentuan Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah,berbunyinya sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Semoga Membantu & Jadikan Jawaban Tercerdas